Bosowa Sekuritas menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyampaikan laporan pelanggaran atau penyimpangan terkait Bosowa Sekuritas, yang disebut Whistleblowing System. Hal ini merupakan salah satu cara perusahaan dalam upaya meningkatkan nilai etika korporasi, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dan ketaatan pada ketentuan yang berlaku bagi Bosowa Sekuritas.
Whistleblowing System (WBS) Bosowa Sekuritas memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim dan terjaga kerahasiaannya, laporan yang diterima akan dikelola dan ditindaklanjuti oleh Divisi Internal Audit & Compliance.
Laporan dapat dilakukan menggunakan Bahasa Indonesia atau Inggris, dan akan ditanggapi serta diinvestigasi lebih lanjut dengan prosedur yang melindungi hak dari pelapor dan terlapor.
Hal-hal yang dapat dilaporkan sesuai dengan yang ditentukan antara lain: penggelapan, korupsi, pencurian, pelanggaran kebijakan Bosowa Sekuritas, konflik kepentingan, kecurangan laporan keuangan, penyogokan, pelecehan, diskriminasi, pelanggaran kesehatan dan keselamatan kerja.
Saluran WBS yang tersedia, berupa:
Surat dengan alamat
Divisi Internal Audit & Compliance
PT. Bosowa Sekuritas
Gedung Equity Tower Lt 15 D
Jl. Jendral Sudirman Kav 50-53
Jakarta 12190
Telepon : 021-29035177
Email : info@bosowasekuritas.com
Seluruh pengaduan yang masuk melalui WBS akan ditujukan ke Divisi Internal Audit & Compliance, selanjutnya akan ditentukan apakah perlu ditindaklanjuti dengan suatu investigasi. Apabila diperlukan tindakan investigasi, maka dapat dilakukan secara internal maupun penunjukan ke pihak eksternal sesuai dengan jenis pelaporan.